• Beranda
  • Berita
  • Angka dispensasi kawin tinggi Kemen PPPA segera sahkan panduan

Angka dispensasi kawin tinggi Kemen PPPA segera sahkan panduan

17 Februari 2022 22:49 WIB
Angka dispensasi kawin tinggi Kemen PPPA segera sahkan panduan
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah yang akan segera disahkan pada tahun ini.

"Sejak 2021, Kemen PPPA telah menyusun Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah yang akan menjadi acuan dan menentukan langkah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah. Untuk melengkapi panduan tersebut, kami juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak. Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPPPA: Rekomendasi dispensasi kawin akan diberlakukan di daerah

Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya angka dispensasi kawin pasca-disahkan-nya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun.

Erni mengatakan, dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA diharapkan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak.

Baca juga: Dispensasi kawin anak meningkat tiga kali lipat pada 2020

Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Melalui Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin ini, Kemen PPPA juga berusaha memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, yaitu anak dan orang tua tentang dampak negatif perkawinan di usia anak, mulai dari dampak kesehatan, ekonomi, psikologis dan dampak lainnya sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut," imbuh Erni.

Baca juga: Puluhan remaja di Hulu Sungai Tengah minta dispensasi kawin

Kemen PPPA bersama seluruh pengampu urusan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkomitmen memastikan tumbuh kembang anak sesuai pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta berupaya dalam menghapuskan perkawinan anak seperti yang tercantum pada target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan semua praktik berbahaya.

Baca juga: MA luncurkan Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022