• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil hakim PN Jakbar sebagai saksi kasus hakim Itong

KPK panggil hakim PN Jakbar sebagai saksi kasus hakim Itong

18 Februari 2022 11:32 WIB
KPK panggil hakim PN Jakbar sebagai saksi kasus hakim Itong
Arsip foto - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Kasus tersebut menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.

"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dede dipanggil untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut.

Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD).

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua PN Surabaya terkait dugaan suap Hakim Itong

Baca juga: KPK dalami penunjukan Itong jadi Ketua Majelis Hakim perkara PT SGP


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca juga: KPK dapatkan dokumen penanganan perkara yang ditangani hakim Itong

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik..

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022