• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat Sendangbiru Malang dapat sertifikat tanah setelah 25 tahun

Masyarakat Sendangbiru Malang dapat sertifikat tanah setelah 25 tahun

18 Februari 2022 19:21 WIB
Masyarakat Sendangbiru Malang dapat sertifikat tanah setelah 25 tahun
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan masyarakat Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mendapat kepastian hak melalui sertifikat tanah atas lahan yang mereka tempati setelah menanti selama 25 tahun.

Tenaga Ahli Utama KSP, Usep Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi kerja kolaboratif lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup bagi masyarakat. Usep mengimbau agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengusulkan dan menetapkan tanah untuk meredistribusi kepada rakyat.

Baca juga: Kementerian ATR alokasikan 8 ribu hektare lahan untuk eks kombatan GAM

“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” kata Usep.

Menurut Usep, masyarakat Sendangbiru telah menerima sertifikat penyelesaian konflik agraria pada Kamis (17/2). Pada kesempatan itu, sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria pada 2021.

Namun, masih terdapat 295 bidang rumah warga yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, karena berada di dalam kawasan hutan dan bersinggungan dengan aset pemerintah daerah.

Sementara masyarakat Dusun Sendangbiru yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani telah menempati wilayah tersebut sejak 1980.

Salah satu warga Dusun Sendangbiru, Nurhasan mengaku bersyukur telah mendapatkan sertifikat atas lahan yang ia tempati bersama orang tuanya selama 32 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan guru sekolah dasar itu berharap agar para warga Dusun Sendangbiru yang belum mendapatkan penyelesaian konflik agraria, segera mendapatkan solusi untuk memiliki sertifikat resmi.

“Selama ini kami was-was, sudah ditunggu sangat lama, karena ingin punya kepastian tanah seperti daerah-daerah lain. Saya mewakili warga Dusun Sendangbiru mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, KSP, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian/lembaga terkait dan semua pihak yang mendukung,” kata Nurhasan sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.

Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian konflik agraria disertai pemberdayaan warga

Baca juga: Moeldoko minta penyelesaian konflik agraria di tanah PTPN dipercepat

Pada 2021, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 lokasi prioritas. Salah satu lokasi prioritas itu adalah lahan 17,4 hektare yang bermasalah di Dusun Sendangbiru.

Hingga awal 2022, proses penyelesaian konflik agraria telah menghasilkan 7.607 sertifikat redistribusi lahan seluas 2.861 hektare untuk 5.946 keluarga.

Selain itu, per Januari 2022 upaya penyelesaian konflik agraria yang terus dikawal KSP telah rampung di 13 lokasi yang tersebar di delapan provinsi dan 13 kabupaten/kota.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022