"Di Rumah Sakit UNS, antrean pasien sulit diuraikan. Masyarakat perlu waktu panjang untuk mendapatkan layanan BPJS. Dengan sistem antrean online JKN ini, sebagai pilot project, paling tidak bisa mengurangi antrean yang sebelumnya enam jam, berkurang jadi tiga jam," kata Direktur RS UNS Surakarta Hartono.
Ia mengatakan kunjungan pasien peserta BPJS Kesehatan di RS UNS terus meningkat bahkan di masa pandemi, sementara kebanyakan rumah sakit lain mengalami penurunan kunjungan.
Hartono mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk dapat mengurai antrean pasien sehingga diharapkan waktu tunggu layanan kesehatan menjadi di bawah satu jam.
Baca juga: Digitalisasi sistem JKN-KIS dorong kemudahan akses layanan
Baca juga: Mutu pelayanan kesehatan JKN-KIS jangan diabaikan
Direktur Utama RS Panti Waluyo Paran Bagionoto mengatakan sistem antrean daring dari BPJS Kesehatan bisa memangkas waktu pelayanan kesehatan pada pasien hingga satu jam.
"Yang kita petakan, kalau via daring itu 1,5 jam saja dari datang sampai pulang, sedangkan yang offline itu selisih 1 jam, jadi 2,5 jam," katanya.
Pihaknya telah menyosialisasikan dan mengajak peserta BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan fitur sistem antrean daring melalui aplikasi Mobile JKN. "Jadi saya berharap masyarakat bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN di fitur antrean online, supaya bisa cepat dilayani, tidak perlu banyak mengantre, berkerumun," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini kunjungan rawat jalan di rumah sakit dalam program JKN-KIS bisa mencapai 700 hingga 800 ribu setiap harinya.
Ghufron mengatakan apabila setiap peserta bisa memangkas waktu kunjungan hingga 4 jam setiap orang, maka seluruh peserta yang melakukan kunjungan akan bisa menghemat waktu hingga 2,8 juta jam dalam satu hari.
Ghufron menyebut waktu tunggu yang telah dihemat dalam mengantre layanan kesehatan program JKN bisa digunakan untuk melakukan hal produktif lainnya.
"Bayangkan berapa oportunity cost yang bisa dihemat dengan menggunakan antrean daring," katanya.*
Baca juga: Kemudahan layanan dan kualitas jadi kunci jaminan kesehatan yang berkeadilan
Baca juga: Terbukti bisa dilayani di fasilitas kesehatan, peserta JKN-KIS cukup tunjukkan NIK
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022