Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu, mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/2) dini hari
"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Kombes Pol Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Kedua sopir tersebut, kata Kombes Pol, merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.
"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," kata Kombes Pol Mirwazi.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," kata Kombes Pol Mirwazi.
Baca juga: BNN Aceh usut dugaan pencucian uang narkoba di bisnis mobil bekas
Baca juga: BNN gagalkan peredaran 14,3 kilogram sabu-sabu di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2022