• Beranda
  • Berita
  • Bahlil: Pencabutan izin tidak produktif ditargetkan rampung Maret 2022

Bahlil: Pencabutan izin tidak produktif ditargetkan rampung Maret 2022

21 Februari 2022 14:32 WIB
Bahlil: Pencabutan izin tidak produktif ditargetkan rampung Maret 2022
Rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). ANTARA/HO-Kementerian Investasi/BKPM.
Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menargetkan pencabutan izin usaha yang tidak produktif bisa rampung pada Maret mendatang.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (18/2), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas meminta agar pencabutan izin-izin dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022 ini.

Mekanismenya, lanjut dia, yakni perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.

"Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja," ungkap Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022, Bahlil menjelaskan tugas Satgas berdasarkan Keppres 1/2022 antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, HGU, HGB, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan; menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut; serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, perkebunan

"Dasar penunjukan siapa yang dikasih, semua menunggu kewenangan Presiden. Tugas kita adalah sebagai eksekutor dan menyiapkan materinya," ujar Bahlil Lahadalia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan dalam melaksanakan tugas Satgas dibutuhkan sinergi, terutama integrasi data antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian.

"Dengan adanya Satgas, maka masalah yang selama ini butuh waktu lama dan sulit dikoordinasikan dapat lebih mudah diselesaikan,"  ungkap Wakil Ketua Satgas III tersebut.

Ada pun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menilai proses pencabutan merupakan rangkaian panjang melalui analisis dan dalam hal tertentu harus dilakukan pengecekan lapangan secara langsung (field check), perlu dicatat apa yang dilanggar, dan memerlukan proses penapisan.

Wakil Ketua Satgas II itu menyetujui proses pencabutan mulai dilakukan secara bertahap.

"Saya mendukung baik kerja sama ini. Saya setuju tenggat waktu Maret, setiap minggu harus diumumkan yang akan dicabut izin-izinnya," ucap Siti.

Menteri ESDM Arifin Tasrif selaku Wakil Ketua I Satgas juga menyampaikan pentingnya dilakukan penyusunan mekanisme kerja dan kelompok-kelompok yang nantinya akan mendapat fasilitas penunjukan langsung atas pemanfaatan lahan tersebut.

"Harus ditentukan jangka waktu pemanfaatan lahannya agar lahan-lahan yang diberikan tidak lagi diperjualbelikan," ujar Arifin.

Baca juga: Menteri Bahlil teken pencabutan 19 izin usaha tambang hari ini

Baca juga: Bahlil: Pencabutan 2.078 izin pertambangan tak produktif mulai Senin




 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022