JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada dasarnya, lanjutnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.
Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.
Apabila pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldolo, maka Pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT
Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh
Baca juga: Menaker pastikan pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022