Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto, di Semarang, Senin, mengatakan pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.
"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya pula.
Padahal, menurut dia, JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh.
"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," katanya.
Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia menyatakan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional menyatakan menolak pemberlakuan aturan tersebut.
"Tolak dan cabut Permenaker 2 Tahun 2022, karena mencederai hati kaum pekerja Indonesia," katanya pula.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir.
Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Nanang Setiyono menyebut ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, didasarkan atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut yang mengatur pencairannya setelah usia 56 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional akan menggelar aksi di depan DPRD Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah pada 22 Februari 2022.
Aksi mendesak pencabutan Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut akan berlanjut dengan mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk mengikuti aksi serupa.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pada 2021 total dana program JHT mencapai Rp372,5 triliun yang saat ini diinvestasikan sebagian di antaranya pada obligasi dan surat berharga.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT
Baca juga: Moeldoko : JHT bukti perhatian pemerintah ke pekerja pascaproduktif
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022