"Segala bentuk kekerasan, termasuk premanisme, tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum," katanya Viva Yoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan KAHMI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kepolisian harus segera mencari para pelaku dan ditindak tegas, pengeroyokan itu tidak bisa dibiarkan dan tidak cocok di negara demokrasi," tegas Viva Yoga.
Baca juga: LPSK persilakan Haris Pertama yang dapatkan teror ajukan perlindungan
Haris Pertama yang juga Ketua Bidang Kepemudaaan dan Olahraga Majelis Nasional (MN) KAHMI dikeroyok di parkiran rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.
Setibanya di lokasi dan turun dari mobil, Haris langsung dipukul beberapa orang yang tidak dikenal. Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.
Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, beberapa pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean didakwa buat onar terkait cuitan "Kasihan Allahmu"
Sementara itu, Haris melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus divisum. Namun, diduga lambatnya penanganan petugas, Haris lantas bergegas ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis. Pelipis dan kepala Haris sobek sehingga harus dijahit dan ditangani dokter spesialis.
Haris merupakan pelapor kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri.
Ferdinand pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022). Haris diminta Kejaksaan Negeri Jakpus untuk hadir sebagai saksi di sidang kedua Ferdinand di PN Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: KNPI sebut Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022