• Beranda
  • Berita
  • Menkeu sebut penerimaan pajak tumbuh 59,39 persen di Januari 2022

Menkeu sebut penerimaan pajak tumbuh 59,39 persen di Januari 2022

22 Februari 2022 19:09 WIB
Menkeu sebut penerimaan pajak tumbuh 59,39 persen di Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers APBN KiTa Februari 2022, Selasa (22/2/2022). ANTARA/HO-Kemenkeu/pri.

Jadi ini cerita rebound dan recovery yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan perpajakan yang bersifat nonmigas, baik PPh non migas maupun PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada Januari 2022 mencapai Rp109,11 triliun, tumbuh 59,39 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Cerita mengenai pemulihan ekonomi masih berlanjut dan cukup kuat. Kita lihat profil penerimaan negara kita pada Januari ini pajak telah menyetorkan Rp109,11 triliun, ini suatu prestasi yang sangat baik," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring yang dipantau Jakarta, Selasa.

Secara rinci Pajak Penghasilan (PPh) non migas tumbuh 56,70 persen year on year mencapai Rp61,14 triliun sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tumbuh 45,86 persen atau mencapai Rp38,43 triliun.

"Jadi ini cerita rebound dan recovery yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan perpajakan yang bersifat nonmigas, baik PPh non migas maupun PPN," kata Menkeu.

Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain terkumpul sebesar Rp0,59 triliun atau turun tipis dari capaian tahun lalu yang sebesar Rp0,74 triliun.

Penerimaan PPh Migas melonjak 281,23 persen pada Januari 2022 menjadi sebesar Rp8,95 triliun.

"Kenaikan luar biasa dari penerimaan pajak ini sesuatu yang kita syukuri tapi di sisi lain kita waspadai. Karena kenaikan ini tidak terus menerus berlangsung," kata Menkeu.

Penerimaan pajak ke depan yang akan kembali normal diharapkan tetap dapat melanjutkan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi.

Penerimaan pajak tahun 2022 dan selanjutnya juta akan didukung oleh implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendorong peningkatan kepatuhan, keadilan, dan perluasan basis penerimaan pajak yang lebih berkelanjutan.

Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan PPN produk digital capai Rp5,03 triliun
Baca juga: Kala penerimaan pajak catatkan sejarah di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Menkeu sebut penerimaan pajak 2021 lampaui target

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022