"Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratikno, tentang tindak lanjut Surat Ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pusat. Insya Allah, akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis," ujarnya di Surabaya, Selasa.
LaNyalla menyampaikannya setelah bertemu kedua menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga.
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar rapat koordinasi antar-kementerian terkait dengan Pemkot Surabaya, pada April 2021, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat melepas Surat Ijo kepada penghuni.
Baca juga: Panja Mafia Tanah DPR menerima 4.358 aduan sepanjang 2021
Baca juga: Warga pemilik surat ijo desak Junimart bantu selesaikan kasus tanah
Namun, saat itu masih menunggu rapat terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
Dalam pertemuan tersebut juga sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luas 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
"Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya," ucap dia.
Sebelumnya, DPD RI telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah Surat Ijo Surabaya sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021.*
Baca juga: Wakil Ketua BPKN usulkan empat langkah solusi "surat ijo Surabaya"
Baca juga: Kepala Komite 1 DPD RI: Kendala hukum surat ijo harus segera diatasi
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022