Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 3,2 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 kepada DJP.
"Saat ini 22 Februari 2022 sudah 3,2 juta Wajib Pajak melaporkan SPT 2021," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.Adapun 3,2 juta Wajib Pajak tersebut terdiri dari 3,1 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan sekitar 100 ribu Wajib Pajak Badan.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sedangkan untuk SPT Wajib Pajak Badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
“Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal,” jelas Suryo.
Di samping itu, pihaknya juga juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia."Kami juga bekerjasama dengan pihak ketiga khususnya pemberi kerja karena SPT PPh Orang Pribadi milik karyawan terkait dengan pemotongan pajak oleh pemberi kerja," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: 12.481.644 WP telah lapor SPT Tahunan hingga 30 April
Baca juga: DJP: Harta yang dilaporkan sukarela tembus Rp3 triliun
Baca juga: KPK peringatkan wajib pajak dan pemeriksa jaga integritas
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022