• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Indra Kenz penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi terlapor

Polisi: Indra Kenz penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi terlapor

24 Februari 2022 14:11 WIB
Polisi: Indra Kenz penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi terlapor
Indra Kenz, terlapor kasus penipuan investasi bodong Binomo Indra Kenz penuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading binary option Binomo Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, Kamis.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz sudah tiba di Bareskrim Polri untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Saudara IK sudah tiba di Bareskrim Polri, saat ini dilakukan pemeriksaan dulu, setelah itu baru kita sampaikan perkembangan penyidikannya, kira-kira sore,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, menggunakan baju kemeja dan topi warna hitam.

Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Indra Kenz terkait kasus Binomo
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan Binomo
Baca juga: Bareskrim tegaskan penyidik profesional tuntaskan kasus Binomo


Wartawan yang sudah menunggu kedatangan Indra Kenz menanyakan maksud dan tujuannya serta apa saja persiapannya. Namun, Indra Kenz yang didampingi oleh pengacaranya enggan memberikan komentar, dan berjanji akan menyampaikan usai pemeriksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, belum ada penetapan tersangka karena Indra Kenz baru akan diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa saja belum. Jadi disampaikan saudara IK sedang berjalan menuju Bareskrim dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi, jadi jangan lagi tanya sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan bahwa informasi yang mengatakan kliennya sudah tersangka adalah berita bohong (hoaks).

“Diinformasikan kepada kawan-kawan media, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” kata Warda.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022