"Proses panjang hasil rumusan tersebut diawali proses identifikasi masalah yang telah dilakukan dengan kajian dan kuesioner kepada seluruh pelaku penanggulangan bencana di Indonesia, serta memperhatikan hasil Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2020 dan 2021, serta hasil Rakor Tim Penanggulangan bencana Tahun 2021," ujar Lilik, dalam penutupan Rakornas PB 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Hasil rumusan akhir tersebut melibatkan para menteri dan pimpinan lembaga dengan serangkaian forum diskusi terpumpun yang diikuti seluruh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), para praktisi, akademisi dan unsur pentaheliks penanggulangan bencana, dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia.
Rumusan pertama adalah mengembangkan kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah dan pemerintah daerah, serta mitra kerja pemerintah untuk pemenuhan standar pelayanan minimal sub-urusan bencana dengan target yang terukur; pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan di daerah; peningkatan ketangguhan masyarakat dan penanggulangan bencana secara mandiri; dan penyediaan pendanaan penanggulangan bencana, baik pra, saat dan pasca, yang memadai dengan pengawasan tata kelola yang adaptif dan responsif.
Kedua, memodifikasi konsep program Desa Tangguh Bencana menjadi perangkat kolaboratif program-program ketangguhan bencana di daerah yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga dan institusi nonpemerintah lainnya dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk penggunaan Dana Desa.
Ketiga, memperkuat tata kelola penggunaan anggaran belanja tak terduga atau BTT, pada masa kedaruratan bencana dengan tetap memperhatikan kekhususan kondisi darurat bencana, yang meliputi masa siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan .
Keempat, membangun sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan mengintegrasikan seluruh platform peringatan dini yang telah ada di kementerian atau lembaga dan dikoordinasikan oleh BNPB
Kelima, mampu mengintegrasikan klaster-klaster penanganan darurat bencana ke dalam mekanisme sistem komando penanganan darurat bencana, untuk mengefektifkan pengerahan sumber daya yang dimiliki oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan nonpemerintah serta masyarakat berdasarkan fungsi masing-masing dalam kesatuan komando.
Keenam, meningkatkan efektivitas tim reaksi cepat atau TRC sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan non-pemerintah dalam pemenuhan layanan kepada masyarakat pada setiap kejadian bencana.
Ketujuh, membangun kolaborasi penyediaan hunian tetap yang layak dan aman bagi masyarakat korban bencana, dengan standar yang disepakati bersama.
Hasil rumusan tersebut dibacakan Lilik di depan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Rumusan tersebut disepakati dengan penandatanganan nota kesepahaman para pimpinan lembaga dan kementerian yang terlibat dengan penanggulangan bencana.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022