• Beranda
  • Berita
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah berlaku bagi pembeli

Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah berlaku bagi pembeli

24 Februari 2022 16:07 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah berlaku bagi pembeli
Tangkapan layar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang Teuku Taufiqulhadi dalam dialog FMB9 yang diikuti dari Youtube di Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS Kesehatan

Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 hanya bagi pembeli kata pejabat di Kementerian Agraria Tata Ruang RI.

"Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Kami telah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, cukup di pembeli dulu. Sebab dalam ketentuannya disebut pemohon," kata Staf Khusus Menteri ATR Teuku Taufiqulhadi dalam dialog FMB9 yang diikuti dari Youtube di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan karena jual beli. Jenis kartu sebagai syarat transaksi dapat berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes atau Kartu Indonesia Sehat.

Apabila pembeli lebih dari satu orang, katanya, maka melampirkan masing-masing satu kartu BPJS Kesehatan. Apabila berkas permohonan belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas tersebut akan tetap diproses. "Tetapi pada saat pengambilan harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," katanya.

Baca juga: Pemerintah sebut BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah syarat logis

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: BPJS Kesehatan tak ubah skema jual beli tanah


Terkait pemohon dari kalangan badan hukum, katanya, tidak perlu disyaratkan ketentuan kartu BPJS Kesehatan sebab perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan pada individu masyarakat.

"Hari ini disepakati untuk badan hukum ditangguhkan, jadi hanya untuk warga negara dulu," katanya.

Pada acara yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan mengawali implementasi kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kolaborasi itu diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan JKN dalam upaya mengejar kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen populasi penduduk di Indonesia pada 2024.

"Pelaksanaan kolaborasi itu disesuaikan dengan kesiapan kementerian/lembaga terkait. Kalau ada yang belum siap itu masih ada pembahasan," katanya.

Selain Kementerian ATR, kata Andie, masih ada 29 kementerian/lembaga lainnya yang saat ini sedang dalam masa penjajakan kerja sama, di antara pengurusan SIM, STNK, ibadah haji dan umroh hingga SKCK di kepolisian.

Baca juga: Dirut: BPJS jadi syarat di ATR/BPN sedangkan layanan lain masih dikaji

Baca juga: Moeldoko: Syarat wajib BPJS Kesehatan upaya jamin hak hidup rakyat

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022