Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang wisatawan yang mengaku terpapar virus Corona namun tetap melakukan aktivitas wisata, Reza Fahd Adrian, bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sudah dilakukan sejak Rabu (23/2) usai keduanya tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dari kemarin, kami sudah melakukan pemeriksaan. Secara kooperatif, yang bersangkutan datang ke Polresta Malang Kota," ucap Tinton.
Tinton menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Reza dan istrinya, pihak kepolisian telah melakukan tes usap antigen terhadap keduanya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan keduanya telah negatif COVID-19.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui wilayah mana saja yang didatangi oleh Reza dan istrinya pada saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dalam kondisi terpapar COVID-19. Pihaknya juga melakukan pendalaman saat melakukan pemeriksaan.
"Untuk destinasi yang dikunjungi, ada tempat wisata tapi itu di wilayah Kota Batu, untuk di Kota Malang hanya ke Toko Lai-Lai," ujarnya.
Baca juga: Polisi panggil wisatawan mengaku terpapar COVID-19 berlibur di Malang
Baca juga: Wisatawan terpapar COVID-19 diminta penuhi panggilan polisi
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Reza yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sesungguhnya hanya singgah di Kota Malang, setelah sebelumnya dari Yogyakarta dan akan melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Bali.
Namun, pada saat akan melanjutkan perjalanan dari Kota Malang menuju Pulai Bali, istri Reza dikonfirmasi positif COVID-19 usai menjalani tes antigen yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Istrinya positif, akhirnya membatalkan untuk perjalanan ke Bali dan menuju Kota Batu untuk mengunjungi beberapa tempat wisata," ujarnya.
Saat ini, Reza masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan terhadap Reza akan dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu, Reza yang merupakan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian mengatakan bahwa ia bersama istri akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota.
"Kami akan sangat bekerja sama untuk memenuhi pemeriksaan. Kami akan kooperatif," ucapnya.
Ia mengaku sangat menyesal karena telah mengunggah kegiatan berwisata saat istrinya terpapar COVID-19 pada saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dan Kota Batu tersebut. Ia berharap kejadian itu tidak akan terulang kembali.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Malang dan Kota Batu atas keputusannya untuk tetap berwisata meskipun istri terpapar virus Corona.
Baca juga: Polisi pastikan penyelidikan wisatawan terpapar COVID-19 berjalan
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada Toko Lai-Lai yang sempat harus ditutup selama lima hari akibat adanya salah satu pegawai yang reaktif COVID-19. Ia juga berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial kedepannya.
"Kami meminta maaf dan mohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Kota Batu. Juga kepada Toko Lai-Lai," katanya.
Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, dalam akun Facebook miliknya menyatakan bahwa dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.
Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, ia kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri, melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022