Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah selesai merampungkan rancangan final mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha bangunan dan instalasi di laut nasional.Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa KKP telah menyelesaikan penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai mandat dan komitmen.
“Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator,” kata Tari, panggilan akrabnya.
Tari menyampaikan bahwa secara garis besar konsep Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut terdiri atas Prapendaftaran, Pendaftaran, Penilaian dan Penerbitan.
Pada pelaksanaannya, ujar dia, proses penyelenggaraan penerbitan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tari menambahkan penerbitan dalam mekanisme yang disampaikan meliputi Persyaratan Dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha berupa Perizinan Berusaha Sektor di Kementerian teknis serta Izin Pekerjaan Bawah Air (Penggelaran), Security Clearance dan perizinan berusaha lainnya jika diperlukan.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves Rasman Manafi menyampaikan bahwa rancangan Kesepakatan Bersama hasil pertemuan koordinasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dalam rapat koordinasi antar menteri selanjutnya sesuai timeline yang sudah ditentukan.
“Harapannya pembahasan selanjutnya dapat diketahui kendala masing-masing pihak,” kata Rasman.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pembahasan mengenai pengalihan wewenang penyelenggaraan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melewati proses pembahasan sejak tahun 2021 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rapat Koordinasi Antar Menteri pada tanggal 26 Januari 2022.
Terkait tata ruang laut, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan kepada Antara di Jakarta, Kamis (24/5), mengatakan pada prinsipnya tujuan politik terhadap ruang daerah pesisir dan laut sejatinya harus mengabdi pada persoalan struktural utama yang harus diselesaikan, yaitu mengatasi kemiskinan ekstrem yang kerap dialami banyak nelayan atau masyarakat di kawasan pesisir.
Hal tersebut, lanjutnya, harus dapat dilakukan dengan memastikan sumber daya ekonomi kelautan dan pesisir dikuasai rakyat.
Penguasaan tersebut, masih menurut dia, juga harus mencakup berbagai sektor tidak hanya sektor kelautan dan perikanan tetapi juga bisa sektor pariwisata.
"Penguasaan itu selanjutnya harus didorong untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Misalnya penyediaan faktor produksi," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penyediaan faktor produksi antara lain memberikan kapal dan alat tangkap yang memadai serta bersifat smart shipping, misalnya kapal penangkapan ikan nelayan yang menggunakan energi matahari dan aplikasi navigasi ikan.
Baca juga: Menteri Trenggono ajak pemda jaga pemanfaatan ruang laut
Baca juga: Mengatur surga khatulistiwa untuk investasi berkelanjutan ke anak-cucu
Baca juga: KKP terapkan sejumlah regulasi atasi ghost fishing
Baca juga: Bahas regulasi penangkapan ikan terukur, KKP jaring masukan pelaku usaha
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022