• Beranda
  • Berita
  • DJKI: Permohonan pencatatan hak cipta terus meningkat

DJKI: Permohonan pencatatan hak cipta terus meningkat

25 Februari 2022 11:08 WIB
DJKI: Permohonan pencatatan hak cipta terus meningkat
Tangkapan layar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jumlah permohonan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mengalami peningkatan setiap tahun.

"Pada 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 43 persen jika dibandingkan pencatatan hak cipta pada tahun 2020.

Razilu menilai tingginya jumlah permohonan pencatatan hak cipta menunjukkan minat dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya cipta begitu tinggi.

"Tentu saja ini selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang begitu pesat," kata dia.

Meskipun animo masyarakat sudah mulai tinggi dalam melindungi karya ciptanya, namun akan jauh lebih baik apabila masyarakat dibekali pengetahuan yang lebih luas.

"Tujuannya agar menghasilkan karya cipta yang berkualitas dan pemahaman yang baik tentang pelindungan hukum pada karya cipta," ujar dia.

Ia mengatakan pada 2022 pemerintah telah menetapkan sebagai Tahun Tematik Hak cipta. Hal itu dilatarbelakangi geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta di Tanah Air.

Geliat ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih besar terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu, pada 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara berkala akan memasifkan sosialisasi mengenai hak cipta serta inovasi terbaru dari Kemenkumham.

Secara umum, sejak Desember 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mengenalkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Melalui POP HC, semua permohonan dengan syarat yang sudah lengkap secara otomatis akan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Menkumham: Kepedulian urus perlindungan kekayaan intelektual tinggi

Baca juga: Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

Baca juga: Menkumham: Pemajuan kekayaan intelektual sejalan dengan tema G20

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022