• Beranda
  • Berita
  • Komisi I: Indonesia dapat berperan redakan konflik Rusia-Ukraina

Komisi I: Indonesia dapat berperan redakan konflik Rusia-Ukraina

25 Februari 2022 13:48 WIB
Komisi I: Indonesia dapat berperan redakan konflik Rusia-Ukraina
Tangkapan layar ketika Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. ANTARA/Putu Indah Savitri

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Indonesia dapat memainkan peranannya dalam meredakan konflik Rusia-Ukraina karena memiliki sejarah hubungan luar negeri yang baik dengan kedua negara.

Dia mengatakan, Indonesia perlu berperan dalam menciptakan dan membangun perdamaian dunia sesuai amanat konstitusi yaitu turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

"Sikap Indonesia harus mendorong penegakan prinsip internasional soal penghormatan atas keutuhan dan kedaulatan wilayah. Indonesia mesti menginisiasi penyelesaian damai baik itu secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina maupun melalui Majelis Umum PBB," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai, Indonesia dapat mengambil peran menginisiasi penyelesaian damai karena Indonesia saat ini memegang Presidensi G20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia.

Hal itu menurut dia diperlukan karena apabila dibiarkan, saling serang antara kedua negara bisa menjadi perang terbuka yang meluas dan berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia III.

Baca juga: Puan minta pemerintah Indonesia jamin keselamatan WNI di Ukraina

Baca juga: Presiden Jokowi minta penghentian perang


"Saya berpandangan bahwa penyelesaian damai di Majelis Umum PBB sebagai satu-satunya upaya terbuka karena dalam Majelis Umum PBB tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama," ujarnya.

Meutya juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk berupaya keras mendorong semua pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan.

Dia juga mendesak PBB dan komunitas internasional untuk memastikan semua pihak yang bertikai mengedepankan Piagam PBB, hukum internasional, dan resolusi PBB.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta semua pihak untuk berkomitmen melindungi warga sipil sesuai dengan Konvensi Jenewa IV 1949 maupun hukum humaniter internasional.

Menurut dia, situasi perang tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan kepada para korban khususnya warga sipil.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022