• Beranda
  • Berita
  • KPPU masih dalami dugaan praktik monopoli atas merger Gojek-Tokopedia

KPPU masih dalami dugaan praktik monopoli atas merger Gojek-Tokopedia

25 Februari 2022 15:03 WIB
KPPU masih dalami dugaan praktik monopoli atas merger Gojek-Tokopedia
Ilustrasi - Penggunaan dompet digotal dari aplikasi GoPay milik perusahaan jasa transportasi online (daring) di Indonesia. (ANTARA/HO/Humas GoJek.)

Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, guna mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"KPPU masih melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut. Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Deswin menjelaskan potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

"Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud," imbuhnya.

Aksi merger yang dilakukan Gojek dan Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Gojek merger dengan Tokopedia, bentuk Grup GoTo

Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses penilaian sejak 4 November 2021.

Saat ini proses penilaian masuk ke penilaian menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.

Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan penetapan notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan persetujuan bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

"Diperkirakan hasil penilaian menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," kata Deswin.

Baca juga: KPPU lakukan penilaian menyeluruh atas merger Gojek-Tokopedia
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022