Kominfo kejar RUU PDP selesai tahun ini

25 Februari 2022 16:20 WIB
Kominfo kejar RUU PDP selesai tahun ini
Tangkapan layar - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi dalam webinar "Mengenal Lebih Dalam Isu Arus Data Lintas Negara", Jumat (25/2/2022). ANTARA/HO.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia terus mengupayakan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) selesai dibahas tahun ini, setelah tertunda hampir dua tahun.

Baca juga: Kebocoran data BI harus jadi desakan kencang RUU PDP disahkan

"Kami di Panitia Kerja Pemerintah dan DPR sedang berusaha semaksimal mungkin supaya undang-undang bisa selesai tahun ini," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sebuah webinar, Jumat.

"Karena ini hampir masuk masa reses, kita berkejaran dengan waktu. Dialog dan diskusi terus berlangsung antara Panja DPR dan Panja Pemerintah," kata Dedy.

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya.

Kominfo ditunjuk menjadi pengampu dalam kelompok kerja ini. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor.

Meski pun belum memiliki regulasi primer untuk perlindungan data pribadi, Dedy mengingatkan selama ini perlindungan terhadap data tetap berjalan dengan aturan yang sudah ada.

Aturan yang saat ini memuat perlindungan data pribadi antara lain adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alias UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada sektor Kominfo, terdapat juga Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata kelola data pribadi, yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Ketika terjadi insiden kebocoran data, Kominfo bisa melakukan berbagai upaya sesuai aturan, seperti investigasi sampai memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar," kata Dedy.


Baca juga: Kebutuhan memiliki UU PDP semakin mendesak

Baca juga: Kebocoran hingga pencurian data masih jadi tantangan besar di 2022

Baca juga: Menkominfo: RUU PDP diharapkan selesai 2022

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022