Menurut Mahfud, sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd di Jakarta, Jumat, pemerintah sebenarnya telah mulai melaksanakan rekomendasi itu.
"Misalnya (dalam rekomendasi disebutkan), agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam petugas yang melanggar SOP. Insya Allah, itu akan dilakukan setelah jelas subjek, objek, dan perkaranya,” kata Mahfud.
Dalam keterangan tertulis yang sama, Menko Polhukam juga menyampaikan rekomendasi Komnas HAM tidak membatalkan atau menyanggah pernyataan Mahfud soal Wadas.
"Tak ada temuan Komnas HAM yang mengubah atau membatalkan pernyataan saya bahwa tidak ada kekerasan seperti yang digambarkan di media sosial," ujar Mahfud MD.
Ia lanjut menyampaikan berbagai tayangan di media sosial saat insiden menunjukkan ada penembakan, penganiayaan warga oleh polisi.
Baca juga: Komnas HAM: Siapkan kelangsungan masa depan anak-anak Wadas
Baca juga: Ganjar ingatkan pejabat tidak bermain-main soal Bendungan Bener
"Itu semua tak ada di temuan Komnas HAM. Beberapa butir temuan Komnas HAM mengonfirmasi bahwa tidak ada letusan senjata, tidak ada korban jiwa, tidak ada yang dirawat rumah sakit," papar Menko Polhukam.
Oleh karena itu, Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM karena telah melakukan penyelidikan dan menerbitkan temuan-nya serta rekomendasi-nya.
Walaupun demikian, Menko Polhukam masih menunggu laporan resmi dan dokumen lengkap temuan serta rekomendasi dari Komnas HAM.
"Kami belum mendapat laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM karena baru mendapat siaran pers-nya saja. Misalnya, siapa korbannya, seberapa serius cedera-nya, jam berapa, dan di sektor mana terjadinya sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," kata Mahfud MD.
Komnas HAM di Jakarta, Kamis (24/2), mengumumkan hasil penyelidikan dan rekomendasinya perihal insiden di Wadas.
Baca juga: Pengamat: Polisi jalankan tugas di Wadas sesuai amanat konstitusi
Beberapa kesimpulan terhadap insiden di Wadas, di antaranya Komnas HAM menilai adanya pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memberi persetujuan terhadap proyek penambangan batu andesit di wilayahnya, minim-nya sosialisasi dari pemerintah terutama terkait pembangunan Bendungan Bener, dan tidak ada partisipasi dari seluruh warga.
Kesimpulan lainnya, Komnas HAM menilai adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian, dan ada pengabaian terhadap hak warga dalam mempertahankan keberlangsungan lingkungan dan lahan penghidupannya.
Komnas HAM juga menilai adanya pelanggaran atas keadilan dan hak atas rasa aman, dan pengabaian terhadap hak warga untuk mendapat informasi serta pendampingan hukum.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022