• Beranda
  • Berita
  • Jawa Tengah jadi percontohan penyelamatan aset milik negara

Jawa Tengah jadi percontohan penyelamatan aset milik negara

25 Februari 2022 22:40 WIB
Jawa Tengah jadi percontohan penyelamatan aset milik negara
Kepala Satgas Wilayah 3 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Uding Juharudin (kiri) didampingi Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Dwi Purnama di Semarang, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Wisnu Adhi.
Provinsi Jawa Tengah menjadi percontohan terkait upaya penyelamatan aset milik negara di Indonesia setelah capaian aset negara yang berhasil diselamatkan menjadi yang tertinggi pada tingkat nasional.

"Provinsi Jateng dijadikan 'pilot project' penyelamatan aset milik negara sebab pada 2021, total aset negara yang diselamatkan paling tinggi nasional," kata Kepala Satgas Wilayah 3 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Uding Juharudin di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan di Provinsi Jateng ada tiga pemerintah daerah yang berhasil menyelesaikan sertifikasi sebagai upaya penyelematan aset negara, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Pada 2021, Kota Semarang mampu menyelesaikan sekitar 25 ribu sertifikat dan angka ini sangat tinggi jika dibandingkan daerah lain yang hanya sekitar 200-300 sertifikat.

Daerah lain, lanjutnya, paling banyak hanya 1.600 ke bawah atau rata-rata hanya 200-300 saja, sedangkan di Wilayah 1 Sumatera Utara hanya bisa mencapai 200.

Baca juga: KPK: Penyelamatan aset butuh sinergi dan kolaborasi

"Tiga pemda ini pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan 100 persen sehingga patut diapresiasi dan ditiru daerah lain,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng.

Uding mengungkapkan kendala-kendala pemda dalam menyelamatkan aset negara, salah satunya adalah tidak menguasai legal formal atau penguasaan fisik terhadap aset.
 
"Pemda harus menguasai aset dengan dua hal yakni legal formal atau sertifikat, dan penguasaan fisik atau penempatan lahan," katanya.

Ia mencontohkan kasus di luar Jateng yaitu ada sekolah yang menjadi sengketa, padahal itu aset pemda, tapi ada masyarakat yang memiliki legal formalnya.

"Inikan ironis, jangan sampai negara mengeluarkan uang untuk membayar tanahnya sendiri," ujarnya.

Baca juga: Kejati-KPK perkuat senergi penyelamatan aset di Sumut tidak dikorupsi

Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan bahwa pada 2021 Jateng berhasil melakukan sertifikasi aset pemda sebanyak 43.500 bidang dan tahun ini ditargetkan bisa bertambah 23 ribuan.

Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di 35 kabuapten/kota di Jateng untuk mencatat berapa jumlah aset milik pemda yang harus diselamatkan, termasuk meminta tiga daerah yang sudah 100 persen untuk berbagi cara agar bisa dilakukan percepatan.

"Kami berharap pemda bisa menyerahkan dokumen yuridis, kemudian didaftarkan pengukuran, jadi kami akan cepat menyelesaikan sertifikasinya," katanya.

Dirinya mengakui ada beberapa kendala yang menjadi ganjalan bagi pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset negara.

"Biasanya surat-surat tidak lengkap atau fisik dikuasai orang. Ini kendala biasa, jadi dengan penyelamatan aset ini, pemda wajib memegang legal formal dan fisik juga wajib dikuasai. Kalau hanya salah satu saja, biasanya muncul masalah," ujar Dwi.

Baca juga: KPK dorong benahi DTKS dan penyelamatan aset senilai Rp21 miliar

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022