• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa 8 orang diduga jual 26 ton minyak goreng di atas HET

Polisi periksa 8 orang diduga jual 26 ton minyak goreng di atas HET

26 Februari 2022 16:17 WIB
Polisi periksa 8 orang diduga jual 26 ton minyak goreng di atas HET
Ilustrasi - Sejumlah minyak goreng kemasan milik pedagang di Pasar Blok A, Jakarta Selatan (27/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dan memeriksa delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu.

Penyidik Kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada-tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Baca juga: Ratusan warga antre minyak goreng harga murah di Rawamangun
Baca juga: Pedagang Pasar Kelapa Gading peroleh pasokan 4.000 liter minyak goreng


Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Budhi kemudian menjelaskan pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022