Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sebesar 99,21 persen dari wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data kependudukan.
“Secara nominal, jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
“Secara nominal, jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sehingga, menurut dia kini tersisa hanya sekitar 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam data kependudukannya. Untuk menuntaskannya, Zudan menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan pengecekan ulang secara berkala.
“Bisa jadi sisa wajib e-KTP yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain,” kata dia.
Dirjen Dukcapil Zudan juga melaporkan total penduduk Indonesia yang didata per akhir 2021 berjumlah sebanyak 273.879.750 jiwa.
“Terdapat kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa jika dibandingkan dengan 2020,” ucap Zudan.
Menurut dia dari total 273 jutaan penduduk tersebut, penduduk laki-laki berjumlah 138.303.472 jiwa atau sebesar 50,5 persen, sedangkan perempuan sebanyak 135.576.278 jiwa atau 49,5 persen.
Adapun, daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di level provinsi yakni Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48.220.094 jiwa. Sementara Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.
Di level kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah penduduk yang dicatat dukcapil sebanyak 5.327.131 jiwa.
“Daerah yang jumlah penduduknya tersedikit adalah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa,” ujarnya.
Baca juga: ICCO-Kemendagri bekerja sama wujudkan pembangunan sawit berkelanjutan
Baca juga: Surabaya siap terapkan KTP elektronik digital
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022