“Natsir turut memperjuangkan terwujudnya Indonesia Merdeka menjadi NKRI sebagaimana ketentuan UUD 1945 pasal 1 ayat 1, sekaligus sebagai koreksi atas pemberlakuan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27/12/1949, sebagai hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hal itu juga disampaikan HNW dalam sosialisasi empat pilar MPR RI dan seminar bersama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di Padang, Sumatera Barat. Kegiatan dalam rangka Tasyakkuran 55 tahun berdirinya DDII sebagai ormas Islam yang didirikan oleh Buya M Natsir.
HNW mengusulan agar pemerintah menetapkan peristiwa mosi integral yang disampaikan oleh Mohammad Natsir pada 3 April 1950 yang mengembalikan Indonesai sebagai NKRI.
Dia menjelaskan mosi integral pada 3 April adalah tonggak sejarah yang penting bagi bangsa dan negara, dimana momentum itu bisa kembali menjadi NKRI dan berlangsung hingga sekarang.
Baca juga: FPKS nilai Mosi Integral Natsir bukti peran selamatkan Indonesia
“Pekik, NKRI Harga Mati, maka dalam rangka menguatkan komitmen melaksanakan, membela dan memenangkan ketentuan konstitusi, sudah sewajarnya apabila tanggal 3 April itu oleh negara diakui sebagai hari NKRI,” harap HNW.
HNW menjelaskan Indonesia saat ini telah mengakui tanggal 13 Desember, saat Deklarasi Djuanda, sebagai hari Nusantara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.
Sehingga kata dia, wajar kalau peristiwa penting Mosi Integral 3 April 1950 Deklarasi Juanda pada 13-12/1957 juga diakui pemerintah sebagai Hari Nasional. Sebab tanpa Mosi Integral yang menjadikan Indonesia kembali menjadi NKRI, maka Republik Indonesia adalah negara serikat (RIS), yang bukan negara Nusantara, yang akan mentolerir adanya sekat-sekat yang memisahkan antar pulau dengan laut, atau selat.
Setelah secara politik Indonesia menjadi NKRI dengan Mosi Integral 3 April 1950, kemudian M Natsir ditunjuk sebagai PM yang pertama di era NKRI, eksistensi bangsa Indonesia makin kuat dengan diakui sebagai anggota tetap PBB. Baru lah kemudian kita bisa berkiprah di dunia internasional, yang salah satunya memungkinkan suksesnya Deklarasi Djuanda, pada 13/12/1957 yang menyatukan NKRI dengan tanah dan airnya, menjadi Negara Nusantara.
Dan perjuangan konstitusional mengembalikan RI menjadi NKRI oleh M Natsir, juga bukan berarti untuk menguatkan sentralisasi, melainkan justru untuk mengokohkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dengan otonomi daerah dan desentralisasi. Itulah yang kemudian terwujudkan dalam UUD NRI 1945 pasca amandemen di era Reformasi.
Baca juga: Menteri berkemeja tambalan
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa jasa M Natsir, yang merupakan tokoh Partai Islam Masyumi sangat besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Selain mosi integralnya yang menyelamatkan NKRI, M Natsir juga yang menggagas lambang bintang dalam sila pertama Pancasila.
“Jadi apabila kita bicara 4 Pilar MPR RI, yakni NKRI, Pancasila, UUD NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, maka kita akan teringat dengan peran penting M Natsir. Dia membuktikan bahwa antara keIslaman dan keIndonesiaan tidak ada jaraknya, bahkan menyatu, tidak dipisahkan. Fakta sejarah yang penting disegarkan untuk menguatkan NKRI dan menghilangkan phobia diantara sesama warga Bangsa,” kata HWN.
Bahkan kata dia, pembentukan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak lepas dari peran M Natsir dan tokoh Masyumi lainnya. Berawal dari usulan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas, lalu didukung secara penuh oleh sejumlah tokoh Masyumi, termasuk M Natsir.
Kemudian Kementerian Agama disetujui pada Kabinet Sjahrir II dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno. Di situ ada juga peran M Natsir yang luar biasa. Oleh karenanya, sudah selayaknya pemerintah memberi penghargaan salah satu ‘karya besarnya’, yakni mosi integral, 3 April, diakui dan ditetapkan sebagai Hari NKRI yang diperingati setiap tahunnya secara resmi oleh negara.
Baca juga: FPKS: Mosi Integral Natsir momentum persatuan hadapi COVID-19
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022