• Beranda
  • Berita
  • Daop Jakarta: Penumpang KA terpantau normal saat libur Isra Miraj

Daop Jakarta: Penumpang KA terpantau normal saat libur Isra Miraj

28 Februari 2022 17:53 WIB
Daop Jakarta: Penumpang KA terpantau normal saat libur Isra Miraj
Suasana Stasiun Pasarsenen, Jakarta, pada libur nasional Isra Miraj, Senin (28/2/2022). ANTARA/HO-KAI Daop 1 Jakarta.

Daop Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan keberangkatan penumpang kereta api (KA) pada libur nasional Isra Miraj pada Senin ini terpantau normal.

"Momen libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada hari ini, Senin terpantau normal," kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Eva menjelaskan untuk keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA.

Sedangkan, dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

Pada Sabtu (26/2/2022) dan Minggu (27/2/2022) kemarin, juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian tempat duduk sekitar 25 hingga 35 persen.

Eva juga menambahkan saat ini Stasiun Cikarang juga melayani KA jarak jauh dengan lima KA  yang berhenti, yakni KA Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung, Brantas relasi PasarSenen-Blitar, Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng, dan Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi.

"Daop Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi," ujarnya.

Saat ini, ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021 dengan ketentuannya adalah penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Selanjutnya, seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif dan bagi perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di enam lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Eva menegaskan pihaknya senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.

Baca juga: Daop 1 Jakarta imbau penumpang perhatikan ketentuan pembatalan tiket
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta pastikan penumpang memenuhi persyaratan dan sehat
Baca juga: KAI gunakan PMN untuk penuhi modal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022