Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Hari ini, enam saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Enam saksi tersebut adalah Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, Birsyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energi Inti, Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri.
Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, A Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica, dan karyawan swasta, yaitu Faisal Rifki Perdana.
Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM); serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait korupsi bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK dalami penentuan pemenang tender oleh Bupati Penajam Paser Utara
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka menjadi representasi dia dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022