Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi agar bisa melakukan investasi dalam jenis apapun paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan.
“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenkeu: Investasi PPS dorong transformasi ekonomi
Penetapan tujuan investasi PPS tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Neilmaldrin menjelaskan investasi pada hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.
Beberapa usaha tersebut di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengasapan atau pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.
Baca juga: Kemenkeu: Investasi infrastruktur hijau butuh 6,9 triliun dolar AS
Selain itu, ia menambahkan, ketentuan lainnya terkait investasi PPS yaitu untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri yang disebutkan, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antar investasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal dua tahun, maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender, di mana perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun yang menangguhkan holding period.
“Investasi tidak harus lima tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah dua tahun pindah, misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah dua tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA. Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” lanjut dia.
Kepada para wajib pajak, Neilmaldrin pun mengimbau untuk segera mengikuti PPS dan berinvestasi di dalam negeri, serta memanfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS, karena investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang.
Dengan investasi, seluruh pihak dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022