Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar pleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.
"Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin.
Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak).
Seperti dituturkan Edelin, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.
Baca juga: WNI terbanyak kedua terancam hukuman mati di Malaysia
Baca juga: Direktur PWNI Kemlu: 206 WNI terancam hukuman mati sepanjang 2021
PM Malaysia janji lindungi TKI di Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022