Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa (1/3), disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2022, dan berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.
Pada PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Baca juga: Perdana, 26 wisman Singapura kunjungi Batam
Pelaksanaan kegiatan nonesensial menerapkan bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," demikian SE Wali Kota Batam.
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.
Sedangkan untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 50 persen dari kapasitas pengunjung, dan pembatasan operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Hasil asesmen Kemenkes situasi COVID-19 Batam level tiga
Kegiatan pada mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 50 persen dengan kategori hijau dan kuning, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, demikian SE Wali Kota Batam.
Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 melonjak, Pemprov Kepri dorong isolasi mandiri
Baca juga: Hari ini kasus positif COVID-19 di Batam tertinggi sepanjang pandemi
Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau maksimum 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 70 persen. Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam SE tersebut, wali kota menyatakan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha. Demikian juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022