Ia meminta kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung berupaya membantu menuntaskan nasib para korban yang telah mengalami kerugiaan.
“Jadi, selain menangkap dan menahan para oknum, saya meminta kepastian nasib para korban juga terus diperjuangkan. Harus ada pengembalian dana yang diberikan kepada para korban,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dalam kasus KSP Indosurya, kerugian para korban sangat besar, mencapai belasan triliun rupiah.
Oleh karena itu, dia memandang perlu Polri bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan kasus tersebut.
"Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, OJK, maupun PPATK untuk kelanjutan penanganan kasus ini. Hal itu agar ada titik terang bagi para korban yang selama ini sudah ditipu dan dirugikan," ujarnya.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri karena sangat serius dalam mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan investasi bodong. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri untuk mengungkap dan membasmi kasus penipuan investasi di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Polri karena di tengah banyaknya kasus penipuan investasi atau investasi bodong, Polri dapat mengungkap dan menangkap para oknum satu per satu dengan sangat baik, bahkan hinggapara pemimpin perusahaan investasi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada pekan lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan pula ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap serta telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp14 triliun sampai Rp15 triliun.
Baca juga: Polri terbitkan DPO terhadap Suwito Ayub tersangka KSP Indosurya
Baca juga: Anggota KSP Indosurya sebut sudah terima cicilan pembayaran
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022