• Beranda
  • Berita
  • Daerah terapkan PPKM Level 3 di Sumut bertambah dari 5 jadi 22 daerah

Daerah terapkan PPKM Level 3 di Sumut bertambah dari 5 jadi 22 daerah

2 Maret 2022 17:16 WIB
Daerah terapkan PPKM Level 3 di Sumut bertambah dari 5 jadi 22 daerah
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 sebanyak 22 daerah

Sebanyak 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bertambah dari sebelumnya yang hanya lima daerah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Rabu, menyebutkan pemberlakuan PPKM Level 3 di 22 daerah itu 
berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Maret 2022.
 
"Dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 sebanyak 22 daerah," kata Aris Yudhariansyah.

Baca juga: Dinkes: Penerima vaksin lengkap di Sumut capai 597.643 jiwa
 
Aris menyebutkan ke-22 kabupaten/kota di Sumut yang berstatus PPKM Level 3 adalah Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Deli Serdang, Simalungun, Labuhanbatu, Dairi, Toba, Humbang Hasundutan.
 
Kemudian Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Labuhan Batu Selatan, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Tanjung Balai, Binjai, Tebing Tinggi dan Padangsidempuan.

Baca juga: Dinkes: Pasien COVID-19 sembuh di Sumut bertambah 2.295 orang
 
Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level 2 yakni Tapanuli Tengah, Langkat, Asahan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Utara, Nias Utara dan Gunung Sitoli.
 
"Untuk daerah berstatus PPKM Level 1 adalah Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Sibolga," ujarnya.

Baca juga: Dinkes: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 1.382 orang

Aris memaparkan penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu.
 
"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi COVID-19 dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen," katanya.

Baca juga: Dinkes: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 2.202 orang

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022