• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

BPJAMSOSTEK terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

2 Maret 2022 22:31 WIB
BPJAMSOSTEK terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagajerjaan) menerima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau ISO 37001:2016 yang diharapkan membantu meningkatkan program anti-suap, yang selama ini telah diimplementasikan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu mengatakan sertifikasi itu merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.

Implementasi dari sertifikasi itu dilaksanakan sejak 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan yang dinilai memiliki risiko tinggi. Apalagi dana kelola BPJAMSOSTEK mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan 30,6 juta pekerja di akhir 2021.

Hal ini, menurut Anggoro, juga diakui oleh International Social Security Association (ISSA), organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Unit itu, kata dia, menjadi satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud (penyimpangan) yang memberi edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada korupsi.

Anggoro mengatakan salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan adalah sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital.

Anggoro juga berpesan agar pekerjanya selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.

Dia mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Kantor-kantor cabang, katanya, sebagai pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan mengapresiasi capaian tersebut.

Kepala Kantor Cabang BP JAMSOSTEK Pluit Husaini menyatakan penghargaan itu adalah hasil kerja sama insan jamsostek. "Semoga dengan capaian itu kinerja karyawan meningkat dan tidak cepat berpuas diri,” ucapnya.

Dia juga berharap pencapaian itu mempertebal kepercayaan pekerja pada BPJAMSOSTEK.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022