• Beranda
  • Berita
  • KPK ajak negara anggota G20 tingkatkan peran audit berantas korupsi

KPK ajak negara anggota G20 tingkatkan peran audit berantas korupsi

3 Maret 2022 14:41 WIB
KPK ajak negara anggota G20 tingkatkan peran audit berantas korupsi
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi (Enhancing the Role of Auditing in Tackling Corruption).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis menyatakan hal itu dilakukan dalam rangka peran KPK sebagai ketua ACWG G20.

"Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antar negara anggota G20 lainnya," ucap dia.

Ia menyampaikan KPK selama ini telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui perjanjian kerja sama antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit investigatif perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: Pemerintah berkomitmen sukseskan gelaran Presidensi G20

"Selain itu, KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya. Dalam hal ini, APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan sekretaris daerah (sekda), melainkan langsung kepada gubernur," katanya.

KPK dan BPKP juga sudah menandatangani nota kesepahaman pada awal Januari 2020 yang isinya mencakup lima poin, salah satunya berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan SDM KPK.

"Yakni, berupa bantuan mengenai informasi korupsi, audit investigasi, bantuan auditor ahli, dan program peningkatan SDM KPK sebagai auditor dengan melakukan diklat auditor di Pusdiklatwas BPKP," ujar dia.

Menurut dia, proses audit dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penting diterapkan di Indonesia tetapi juga seluruh dunia.

Baca juga: Forum Perdagangan, Investasi dan Industri G20 digelar akhir Maret

Mengutip dari pernyataan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) yang menyebutkan korupsi yang terjadi di sektor publik maupun swasta dapat dideteksi melalui proses audit.

Selain pentingnya peran audit dalam pemberantasan korupsi, ada tiga isu utama lainnya yang akan dibahas ACWG G20. Isu yang kedua adalah mempromosikan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi (Promoting Public Participation and Anti-Corruption Education).

Ia menilai partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi berperan penting dalam penindakan sekaligus pencegahan korupsi.

Baca juga: RI angkat isu kelautan untuk capai target iklim di forum G20 EDM-CSWG

Untuk itu, kata dia, KPK gencar menanamkan nilai integritas kepada generasi muda, dengan memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.

KPK juga melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitarnya, salah satunya melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

Melalui pijakan JAGA yang tersedia dalam bentuk aplikasi dan website, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan pendapat, masukan, dan komentar, khususnya pelayanan publik yang tidak sesuai dengan data di JAGA sehingga masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau kualitas dan transparansi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kemudian isu ketiga adalah peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Siregar mengatakan TPPU menjadi salah satu isu prioritas ACWG G20 lantaran aset hasil korupsi rentan disembunyikan dengan cara pencucian uang. KPK mencatat, sejak 2012 hingga 2021, KPK telah menangani sejumlah 45 perkara TPPU.

Kerentanan TPPU sebagai tindak lanjut kejahatan korupsi juga dikuatkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021.

Dalam temuan itu, korupsi menempati urutan pertama sebagai tindak pidana asal terjadinya TPPU di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pemberantasan TPPU.

"Penerapan pasal TPPU selaras dengan tujuan penegakan tindak pidana korupsi di mana sanksi hukumnya tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga dapat mengoptimalkan perampasan aset atau asset recovery untuk memulihkan keuangan negara," ujar dia.

Lalu isu terakhir adalah mempromosikan komitmen pemberantasan korupsi di bidang energi terbarukan (Promoting Anti-Corruption in the Renewable Energy). Isu itu diusung seiring banyak negara sedang melakukan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan.

Ia menyampaikan KPK juga mendorong pencegahan korupsi di sektor energi terbarukan, yaitu dengan cara memberikan pendampingan dan rekomendasi diantaranya kepada PT PLN (Persero) agar proses bisnisnya lebih transparan, handal, efisien, dan efektif.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022