• Beranda
  • Berita
  • Pengamat ingatkan waspadai "robot trading" berpotensi Ponzi

Pengamat ingatkan waspadai "robot trading" berpotensi Ponzi

4 Maret 2022 12:43 WIB
Pengamat ingatkan waspadai "robot trading" berpotensi Ponzi
Ilustrasi - Istimewa
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanuwijaya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menambah wawasan terkait robot trading (RT), yang baru-baru ini dihentikan aktivitasnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Salah satu aktivitas yang dihentikan oleh Bappebti dan disinyalir kuat skema ponzi adalah RT. RT ini menjanjikan keuntungan yang pasti kepada anggotanya dan beberapa pengelola RT menjalankan aktivitasnya secara diam-diam, ada yang mengaku hanya menjual program robot saja, namun dalam prakteknya mengelola transaksi trading dan sangat aktif merekrut anggota baru dengan metode MLM untuk menyetorkan dana ke sistem RT yang dijanjikan akan memberikan keuntungan tetap setiap bulan," jelas Alfons dalam keterangannya, Jumat.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebenarnya robot trading adalah piranti lunak yang melakukan otomasi dalam aktivitas jual beli valas dan banyak diperjualbelikan secara terbuka dan legal.

Namun, yang menjadi masalah adalah, robot trading yang dipermasalahkan ini berani memberikan jaminan keuntungan tetap setiap bulan.

"Ini adalah suatu hal yang trader profesional dan berpengalaman pun tidak ada yang berani melakukannya dan disinyalir kuat menggunakan skema Ponzi untuk menarik anggotanya," kata Alfons.

Baca juga: Praktisi dorong pemerintah keluarkan regulasi aplikasi robot trading

Baca juga: Ekosistem kripto, antara potensi pajak hingga perlindungan konsumen


Ia memberikan beberapa indikasi robot trading berpotensi penipuan (fraud) adalah sebagai berikut.

Pertama, trading hanya boleh dilakukan pada broker tertentu saja dan bukan broker yang terpercaya atau bonafide dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga terpercaya.

Peserta tidak dapat memilih broker dimana broker penyelenggara telah ditentukan oleh penyelenggara sedemikian rupa dengan ketentuan khusus.

"Menurut analisa yang dilakukan oleh beberapa trader yang berpengalaman, tujuan menggunakan broker tertentu ini karena dimungkinkan untuk memanipulasi chart trading yang ada dengan chart trading fiktif yang telah diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan janji bagi hasil yang diberikan," kata Alfons.

Ketika trading fiktif ini dibandingkan dengan kondisi pasar yang sebenarnya, sebenarnya terjadi manipulasi pada waktu chart guna mencocokkan kondisi harga pasar dengan bagi hasil guna meyakinkan korbannya yang kurang teliti mengecek / sama sekali tidak mengerti dan merasa aman asalkan terima pembagian keuntungan yang dijanjikan.

Kedua, adalah spread rate jual beli valas yang sangat jauh.

"Ketika Anda membuka akun dan menyetorkan dolar AS (US$), Anda tidak diperkenankan melakukan TT dolar ke dolar, tetapi harus membeli dolar dari penyelenggara trading dengan harga yang 5-10 persen lebih mahal dari harga wajar," kata Alfons.

"Sebaliknya ketika anda melakukan penarikan, anda tidak bisa melakukan TT ke rekening US$ dan diharuskan menjual dolar anda dengan harga yang lebih murah," imbuhnya.

Alfons menambahkan, secara logis, tujuan spread jual beli yang sangat tinggi ini secara tidak langsung memberikan keuntungan instan kepada penyelenggara trading dimana setiap kali ada anggota baru masuk maka penyelenggara sudah mengantongi keuntungan 5-10 persen dan hal ini secara tidak langsung menjelaskan mengapa skema yang diduga Ponzi ini bisa berumur panjang.

Ketiga, robot trading yang ditawarkan tidak ada wujudnya, algoritma dan cara kerjanya tidak ada penjelasannya. "Sehingga, tidak ada informasi apa kelemahan dari robot trading tersebut dan robot trading ini tidak dapat dijalankan di broker forex lainnya," katanya.

Baca juga: Pakar sebut endorser bisa dipidana dalam kasus produk investasi ilegal

Baca juga: Membenahi kesenjangan dalam "digital trading" di Indonesia

Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Indra Kenz terkait kasus Binomo

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022