Aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya akan terus mengawal pembayaran homologasi/perjanjian perdamaian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta oleh pengurus KSP tersebut.
“Aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.
Karena itu, lanjutnya, pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi sepanjang tak ada tindak pidana atau kepentingan penyidikan terhadap aset itu.
Jika asetnya berada dalam status disita oleh penyidik, kata dia, maka diharuskan menunggu putusan pidana hingga berkekuatan hukum tetap.
“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan aset. Dan karena itu Satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.
Baca juga: Belasan korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta datangi Bareskrim
Dalam hal ini, aset koperasi bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (account receivable/piutang usaha), atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual yaitu hak paten, merek, cipta, termasuk jaringan waralaba.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Bareskrim Polri disebut telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya karena tak berhasil /gagal mengembalikan dana anggota koperasi
“Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” ucapnya.
Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Cipta minta Bareskrim tahan tersangka HS dan SA
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022