• Beranda
  • Berita
  • Pengguna QRIS di Bali melonjak 123 persen, capai 408.268 merchant

Pengguna QRIS di Bali melonjak 123 persen, capai 408.268 merchant

4 Maret 2022 15:25 WIB
Pengguna QRIS di Bali melonjak 123 persen, capai 408.268 merchant
Pengunjung pameran UKM Bali Bangkit di Denpasar saat bertransaksi menggunakan QRIS. ANTARA/Ni Luh Rhismawati/am.

Untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mencatat jumlah pedagang atau merchant pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pulau Dewata hingga Januari 2022 mencapai 408.268 pedagang. 

"Jumlah 408.268 merchant per Januari 2022 itu meningkat sebesar 123 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebanyak 183.068 merchant," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat.

Adapun sebaran pedagang  pengguna QRIS di Provinsi Bali yakni Kota Denpasar 179.643 pedagang (44 persen), Kabupaten Badung 110.252 pedagang (27 persen), dan Kabupaten Gianyar 40.397 pedagang (10 persen).

Kemudian Kabupaten Buleleng 24.559 pedagang (6 persen), Kabupaten Tabanan 20.808 pedagang (5 persen) dan Kabupaten Karangasem 9.640 pedagang (2 persen). Selanjutnya Kabupaten Jembrana 9.121 pedagang (2 persen), Kabupaten Klungkung 7.981 pedagang (2 persen), dan Kabupaten Bangli dengan 5.867 pedagang (1 persen).

Sementara itu jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QRIS di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341 persen (yoy) dari 270 ribu transaksi pada 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada  2021.

Baca juga: BI: Jumlah pengguna QRIS capai 12 juta merchant

Sementara dari sisi nominal, juga melonjak 386 persen (yoy) yaitu dari Rp22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 miliar pada 2021.

Menurut dia, peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS.

"Untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi," ujar Trisno.

Kebijakan peningkatan limit transaksi QRIS berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam masa pandemi COVID-19 Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran.

"Berhati-hati, baik secara tunai maupun nontunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (One Time Password)," ucap mantan Kepala KPwBI DKI Jakarta itu.

Baca juga: BI catat ada 400 ribu transaksi QRIS di Bali per bulan

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022