"Polda Sumut berhasil meringkus 86 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Hadi menyebutkan, sebelumnya Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga berhasil mengungkap kasus pengiriman PMI ilegal di Kabupaten Batubara. "Polda Sumut sangat atensi terhadap kasus PMI ilegal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan terungkapnya kasus PMI ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat.
"Ada dua kasus PMI ilegal yang berhasil kita ungkap yakni Minggu (24/1) di Kwala Bagan Asahan dan Selasa, (1/2) di Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ucapnya.
\
Toni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Ditpol Airud meringkus 86 PMI.Ketika personel tengah melaksanakan patroli di Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
"Sebanyak 86 PMI yang ditangkap itu berada sebuah kapal dalam kondisi bocor.Beruntung PMI tersebut berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," jelasnya.
Ia menyebutkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, dan MF (23) ABK).
"Sedangkan dalam pengungkapan PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, Dit Polairud menetapkan tiga orang tersangka yakni ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK," katanya.
Direktur Polairud menambahkan, ke 86 PMI ilegal yang ditangkap itu berasal dari berbagai daerah yaitu NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu,Jambi, dan Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI ilegal itu, sebanyak 23 orang mempunyai pasport. Ditpolairud Polda Sumut akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut pasport milik PMI tersebut," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022