Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya segera melakukan penyelarasan kebijakan umrah seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan PCR dan karantina.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Hilman menambahkan Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah itu.
"Terkait keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," kata dia.
Baca juga: Kemenag: Pelaksanaan umrah jadi acuan persiapan haji
Hilman menambahkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelas dia.
Posisi Kemenag, tambah dia, lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan COVID-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan satu pintu sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.***3***
Baca juga: Kemenag nilai skema OGP untuk pemberangkatan jemaah umrah berhasil
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022