• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan

KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan

7 Maret 2022 12:14 WIB
KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (11/2/2022). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Alder Muharry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Hari ini, Alder Muharry diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Alder, lanjut Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran "fee" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek jalan Buru Selatan

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah "fee" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai "fee" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022