Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Adapun kewajiban pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Ali mengatakan terpidana Ramlan membayar uang pengganti tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali.
Ia menyampaikan tim jaksa eksekusi masih dan terus menagih pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari "asset recovery" atau pemulihan aset hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai.
Ramlan telah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 19 Januari 2021.
Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pihak swasta.
Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.
Baca juga: Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang
Baca juga: Aries HB dan Ramlan Suryadi jalani sidang perdana
Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022