• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR apresiasi kebijakan pencabutan tes PCR dan antigen

Anggota DPR apresiasi kebijakan pencabutan tes PCR dan antigen

8 Maret 2022 09:27 WIB
Anggota DPR apresiasi kebijakan pencabutan tes PCR dan antigen
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil menerima vaksin dosis peknguat di Aula HS Djajoesman Korlantas Polri Jakarta, Minggu (13/2/2022). ANTARA/HO-Tim media Gus Nabil.
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil mengapresiasi kebijakan Pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

"Saya mengapresiasi langkah ini karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata," kata Gus Nabil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Meskipun Pemerintah tidak lagi memberlakukan kebijakan tes PCR dan antigen tersebut, dia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dia juga meminta Pemerintah mengkaji terkait proses transisi dari status pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah harus mendorong proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas, sehingga kebijakan pelonggaran terkait protokol kesehatan dapat diberlakukan setelahnya, katanya.

"Jangan sampai kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," tegasnya.

Dia mengatakan beberapa negara lain sudah menerapkan transisi dan mencabut ketentuan protokol kesehatan.

Baca juga: Luhut: Uji coba masuk Bali tanpa karantina dimulai 7 Maret 2022

Namun, lanjutnya, di Indonesia perlu ada pertimbangan khusus seperti memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah menghapus kebijakan pemberlakuan tes PCR dan antigen COVID-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut di Jakarta, Senin.

Baca juga: Luhut: Kondisi pandemi COVID-19 membaik, Jabodetabek turun level 2
Baca juga: Pelaku perjalanan divaksin lengkap tidak perlu lampirkan hasil tes

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022