• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA : Ketimpangan gender sebabkan perempuan rentan kekerasan

Menteri PPPA : Ketimpangan gender sebabkan perempuan rentan kekerasan

8 Maret 2022 13:54 WIB
Menteri PPPA : Ketimpangan gender sebabkan perempuan rentan kekerasan
Paparan yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam webinar bertajuk "Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara" di Jakarta, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Berani melawan kekerasan terhadap perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan ketimpangan gender membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya.

"Oleh karenanya, selama kesetaraan gender belum kita capai, perhatian khusus memang perlu diberikan kepada perempuan dan anak," kata Menteri Bintang dalam webinar bertajuk "Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara" yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Selain itu, budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan bermasyarakat, menurut dia, telah menempatkan perempuan dan anak, terutama anak perempuan pada posisi yang lebih rentan dibandingkan dengan laki-laki.

Dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional ini, pihaknya meminta para mahasiswa untuk berani melawan kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Chair W20: Diskriminasi dan kekerasan hambat pemberdayaan perempuan

Baca juga: KPPPA gandeng stakeholders dorong perempuan korban kekerasan melapor


"Agar dapat semakin memperkuat semangat perjuangan kita semua terutama para mahasiswa untuk berani melawan kekerasan terhadap perempuan demi terciptanya Indonesia dan dunia yang maju dan setara," pesannya.

Upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diamanatkan kepada Kementerian PPPA pada periode 2020-2024 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pihaknya menambahkan pemerintah juga telah memberikan berbagai upaya nyata terkait dengan kebijakan yakni mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Baca juga: LBH APIK: KBGO kekerasan terbanyak dialami perempuan pada 2021

Baca juga: Menteri PPPA: Peningkatan penggunaan internet tambah risiko KBGO

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022