Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan membayar pajak merupakan bentuk kecintaan kepada negara.Dengan membayar pajak kita dapat membiayai pembangunan Indonesia
"Dengan membayar pajak kita dapat membiayai pembangunan Indonesia," ucap Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa.
Karena itu ia mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan agar bisa menyelesaikan laporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan tahun 2021 dengan sistem yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, kata dia, masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan pajak melalui sistem e-filing secara daring sehingga lebih mudah.
Baca juga: Para pejabat negara serentak isi SPT Tahunan 2021
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022.
Wamenkeu Suahasil juga meminta masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk mengontak seluruh aparat DJP, baik melalui Kring Pajak, Instagram, Facebook, telepon, email, hingga media sosial lainnya, jika ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk memperjelas dan pelaporan PPh.
"Mari kita laporkan SPT Tahunan pajak secara tepat waktu. Pajak kuat, Indonesia maju," ujarnya.
Sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022 DJP mencatat SPT Tahunan pajak tahun 2021 yang dilaporkan telah mencapai 4,6 juta dari target 15,2 juta SPT.
Baca juga: DJP catat 4,6 juta SPT Tahunan 2021 telah dilaporkan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022