"Kalau dari saya seharusnya sejak dulu sudah dicabut," kata Bayu di Yogyakarta, Selasa.
Bayu berpendapat pemberlakuan syarat pemeriksaan RT-PCR maupun tes antigen tidak efektif diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri karena menurut hasil penelitian pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang COVID-19 lolos dari pengecekan. Apalagi, hasil PCR pelaku perjalanan masa berlakunya hingga tiga kali 24 jam.
"Banyak yang kebobolan, ada fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada," kata Bayu.
Namun, Bayu mengatakan, kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau tes antigen masih relevan diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari maupun ke luar negeri karena mereka harus menjalani beberapa kali pemeriksaan, pada saat berangkat dari negara asal, setelah tiba di negara tujuan, dan setelah menjalani karantina.
"Ibaratnya risiko orang kena semakin kecil. Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites," kata dia.
Bayu mengemukakan bahwa saat ini sudah banyak negara yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan di dalam negeri menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
"Sekelas di Amerika itu mereka hanya mewajibkan tes kalau belum vaksin. Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes," kata dia.
Meski tes COVID-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, Bayu mengatakan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebaiknya tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.
"Paling tidak vaksinasi (pelaku perjalanan) sudah dua kali," kata dia.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah.
Baca juga:
Ketentuan tes PCR dan antigen dalam perjalanan domestik dihapus hari ini
Satgas: Peniadaan tes PCR dan antigen dimulai bertahap dari Bali
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022