"Terkait SE Satgas COVID-19 yang baru, tentang ketentuan perjalanan dalam negeri, kita akan mengikuti SE tersebut. Namun, kita akan tetap melihat apakah penumpang tersebut sudah mendapatkan V1 (vaksinasi 1) dan V2 serta booster," kata Hery di Pontianak, Selasa.
Terkait hal tersebut, katanya, untuk masyarakat yang sudah V1 dan V2 serta booster tidak akan diberlakukan tes antigen, namun untuk yang belum V1 dan V2, pemberlakuan antigen tetap akan dilakukan.
"Jadi ini tetap kita lakukan sebagai upaya kita mencegah penyebaran COVID-19 di Kalbar. Karena ini juga akan mendorong pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah," tuturnya.
Baca juga: Satgas: Tangani maksimal COVID-19 di 8 daerah PPKM level 3 Kalbar
Baca juga: Uskup Ketapang diisolasi di RS Fatima setelah positif COVID-19
Dia menjelaskan, saat ini baru ada 3 kabupaten di Kalbar yang sudah di atas 90 persen untuk proses vaksinasi pertama COVID-19.
"Terkait dengan vaksinasi ke-2, targetnya 70 persen dan diharapkan bisa dicapai hingga akhir Maret ini," katanya.
Pihaknya masih terkendala untuk pemberian vaksinasi COVID-19 bagi kelompok rentan, dan anak-anak yang saat ini memang masih di bawah target.
"Untuk vaksinasi bagi lansia, baru 57,66 persen dan anak-anak baru 44 persen, sehingga ini akan terus kita dorong," katanya.
Hary menjelaskan, sejauh ini untuk tingkat kematian akibat COVID-19 di Kalbar, 99 persen diantaranya adalah yang belum mendapatkan vaksinasi.
"Sehingga vaksinasi ini akan menekan angka kesakitan dan kematian, dan ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, agar bisa cepat mendapatkan vaksin," kata Hary.
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga harus mengikuti ketentuan dengan menjalankan tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, di mana setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.*
Baca juga: Masih pandemi, Bupati Sambas: Imlek-Cap Go Meh tak perlu pawai
Baca juga: Wali Kota: Kebijakan capaian vaksinasi melalui NIK rugikan Pontianak
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022