• Beranda
  • Berita
  • Bamsoet apresiasi kebijakan karantina satu hari untuk PPLN

Bamsoet apresiasi kebijakan karantina satu hari untuk PPLN

8 Maret 2022 18:49 WIB
Bamsoet apresiasi kebijakan karantina satu hari untuk PPLN
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Pemerintah yang menetapkan kebijakan karantina baru menjadi satu hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk bagi perjalanan umrah.

"Kami juga berharap Pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memangkas masa karantina bagi perjalanan umrah dan PPLN ini," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo yang kerap disapa Bamsoet ini mengingatkan agar pemerintah tetap mengacu pada masukan para pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakit, teknis penyaringan atau screening di lapangan, hingga perkembangan situasi COVID-19.

Penurunan kasus COVID-19 di Tanah Air membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina baru, yakni masa karantina bagi perjalanan umrah maupun PPLN kini dikurangi menjadi satu hari dan berlaku mulai hari ini, 8 Maret 2022.

Baca juga: Menag: Pemerintah tak akan hentikan pemberangkatan jamaah umrah

Baca juga: Sandiaga Uno sambut baik kembalinya kebijakan visa on arrival di Bali


Bamsoet meminta kepada Pemerintah bersama dengan otoritas terkait untuk tetap memperketat berbagai pintu masuk ke dalam negeri seiring dengan pelonggaran kebijakan pada masa karantina.

"Serta tetap memastikan para pelaku perjalanan luar negeri sudah melalui pemeriksaan yang ketat di setiap pintu masuk kedatangan, serta melaksanakan peraturan terkait karantina dan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah," ucap dia.

Lebih lanjut, Ketua MPR ini juga meminta kepada Pemerintah bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan para pakar untuk mengevaluasi secara berkala dan memantau pelaksanaan kebijakan terkait masa karantina.

"Khususnya bagi PPLN yang disesuaikan dengan situasi dan perkembangan dari COVID-19 di berbagai negara," tuturnya.

Baca juga: Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina

Dengan demikian, jika kembali terjadi lonjakan ataupun munculnya berbagai varian baru dari luar negeri, Pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk memperbaharui kebijakan terkait masa karantina guna mencegah terjadinya gelombang baru COVID-19 yang berasal dari PPLN.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022