"Jadikan kejadian yang menimpa Agung Dwi Cahyono sebagai pengalaman berharga. Kita tidak tahu kapan musibah akan terjadi," kata Opik Taufik di Denpasar, Selasa.
Agung Dwi Cahyono menjadi korban tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala yang dilalui Agung, namun hingga saat ini masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam, Surabaya, telah menelan biaya Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, sejak tahun 2018, dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Satu yang pasti, ketika sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka seluruh risiko kerja tidak akan menjadikan pekerja korban kecelakaan ataupun keluarganya menjadi miskin," ujar Opik.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak pemberi kerja dan pekerja memberikan jejaring pengaman bagi pekerja dan dirinya sendiri.
"BPJAMSOSTEK adalah representasi negara hadir di tengah-tengah pekerja dan seluruh keluarga. Kami berkewajiban menjamin hak bagi seluruh pekerja Indonesia," ucapnya.
Opik kembali menyampaikan bahwa saat ini ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program, yaitu JKK dan JKM.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjenguk pengemudi ojol Agung Dwi Cahyono di RS Siloam Surabaya.
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," ujar Anggoro.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama enam bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan.
Kemudian enam bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu enam bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022