"Klaim tersebut paling tinggi dibayarkan pada periode Juli sampai September 2020 senilai Rp3,69 triliun, lantaran peningkatan kasus konfirmasi yang cukup tinggi pada periode tersebut," kata Elin dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV-2021 secara daring di Jakarta, Rabu.
Klaim COVID-19 ini memberikan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum, meskipun kondisi pandemi termasuk dalam syarat pengecualian klaim bersama bencana alam, perang, dan lain-lain.
Dengan demikian, Elin menilai industri asuransi jiwa tetap beritikad baik dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia di tengah pandemi.
Secara keseluruhan, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada tahun 2021 mencapai Rp159,43 triliun atau meningkat 5,5 persen dari tahun 2020 yang senilai Rp151,12 triliun.
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada 2021 terdiri dari akhir kontrak sebesar Rp11,52 triliun atau turun 35 persen dari Rp17,71 triliun pada 2020 dan meninggal dunia senilai Rp21,14 triliun atau naik 72,8 persen dari Rp12,24 triliun.
Kemudian untuk nilai tebus atau surrender sebanyak Rp91,24 triliun atau tumbuh 0,5 persen dari Rp90,78 triliun dan partial withdrawal senilai Rp17,23 triliun atau naik 12,5 persen dari Rp15,32 triliun.
Ia menyampaikan total klaim juga diberikan untuk kesehatan yang senilai Rp 13,04 triliun atau tumbuh 32 persen dari Rp9,88 triliun dan untuk klaim lain-lain sebesar Rp5,26 triliun atau naik 1,3 persen dari Rp5,19 triliun.
Klaim kesehatan meliputi kesehatan perorangan sebesar Rp7,12 triliun atau melesat 62,7 persen dari Rp4,38 triliun dan kesehatan kumpulan sebanyak Rp5,91 triliun atau naik 7,5 persen dari Rp5,5 triliun.
Baca juga: AAJI: Pendapatan asuransi jiwa naik, capai Rp241,17 triliun pada 2021
Baca juga: AAJI akui ada masalah pada unit link dan minta semua pihak berbenah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022